Ruben Onsu Temui Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadipendidikan Indonesia

WNA asal Swiss, Luzian Zgraggen, divonis 1 tahun penjara karena menghina Hari Raya Nyepi di Bali via akun media sosialnya.teknologi digital

Pemerintah menegaskan akan menertibkan praktik pemberian dana talangan haji yang masih dilakukan sejumlah bank dan lembaga keuangan.